JAKARTA, KOMPAS.com - Status hak atas tanah ruko yang umumnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian mengatakan, peluang tersebut terbuka bagi masyarakat. “Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," ungkap Shamy, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026). Akan tetapi, masyarakat harus bisa memastikan status tanah, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan.
Sumber: https://properti.kompas.com/read/2026/04/09/202437621/ruko-berstatus-hgb-bisa-jadi-hak-milik-ini-syarat-dan-ketentuannya.
09 Apr 2026
By admin
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat dan Ketentuannya